pilihan +INDEKS
Disdukcapil Pekanbaru Gelar Layanan Keliling "PALING AMAN", Ini Jadwal dan Lokasinya
PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Melalui program PALING AMAN atau Pelayanan Keliling Administrasi Mudah Amanah Nyaman, Disdukcapil akan membuka layanan keliling di berbagai lokasi sepanjang Juli ini.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Jumat (18/7/2025), menyampaikan, program ini bertujuan mendekatkan layanan kepada warga, khususnya yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil. Layanan ini terbuka untuk seluruh warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan secara mudah, amanah, dan nyamanm
Jadwal dan lokasi layanan keliling PALING AMAN antara lain, Kantor Lurah Kampung Baru, Jalan Jati, Kecamatan Senapelan pada 20 Juli. Kantor Lurah Perhentian Marpoyan, Jalab Berlian I, Perumahan Sidomulyo Residence, Kecamatan Marpoyan Damai pada 21-22 Juli. Kantor Lurah Sidomulyo Timur, Jalan Adi Sucipto, KecamatanMarpoyan Damai pada 23 Juli. Kantor Lurah Maharatu, Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai pada 24 Juli. Kantor Lurah Pesisir, Jalan Tanjung Datuk, Kecamatab Limapuluh pada 27 Juli. Kantor Lurah Tangkerang Tengah, Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai pada 28 Juli. Kantor Lurah Tangkerang Barat, Jalan Gulama, Kecamatan Marpoyan Damai pada 29 Juli.Kantor Lurah Mentangor, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kulim pada 30 Juli. Masjid Paripurna Al Mukarramah, Jalan Ikhlas, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim pafa 31 Juli.

"Kami membuka seluruh layanan mulai pukul 08.30 hingga 12.30 WIB. Masyarakat diminta hadir tepat waktu dan membawa persyaratan dokumen sesuai kebutuhan pelayanan," ucap Irma.
Jenis layanan yang tersedia meliputi, Cetak KTP-el baru. Syaratnya, membawa resi pengurusan, KTP-el lama, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
KTP-el hilang. Syaratnya, membawa surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) dan fotokopi KK.
KTP-el rusak. Syaratnya, membawa KTP-el asli yang rusak dan fotokopi KK.
Cetak Kartu Identitas Anak (KIA). Syaratnya, membawa resi pengurusan.
Cetak PDF dokumen kependudukan. Syaratnya, KK, Surat Pindah WNI (SKPWNI), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dengan membawa resi pengurusan.
Perekaman KTP-el. Syaratnya, membawa fotokopi KK.
Pengurusan dokumen lain. Syaratnya, KK, akta kelahiran, dan akta kematian.
Seluruh dokumen hanya dapat diurus dan diambil oleh pemilik langsung atau anggota keluarga dalam satu KK. Hal ini dilakukan demi menjaga validitas dan keamanan data penduduk.
“Silakan manfaatkan layanan keliling ini dengan sebaik-baiknya. Kami tunggu kehadiran warga Pekanbaru untuk mendapatkan pelayanan terbaik,” tutup Irma.
Berita Lainnya +INDEKS
Satgas Percepatan MBG Riau Dorong SPPG Terpencil Gunakan dan Perkuat Pangan Lokal
PEKANBARU - Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Makan Bergizi Grati.
Wawako Pekanbaru Pastikan Pengerukan Aliran Sungai dan Parit Secara Bertahap
PEKANBARU - Upaya normalisasi parit dan aliran sungai terus berjalan untuk .
Semangat Sumpah Pemuda, Pekanbaru Bagikan 300 Tong Sampah Anyaman Rotan
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengajak seluruh pemuda untuk.
Ratusan Miliar Digelontorkan untuk Sekolah Rakyat, Pekanbaru Jadi Lokasi Perdana
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi tinggi.
Dua Ribu Peserta Didik Kurang Mampu Bakal Dapat Bantuan Perlengkapan Sekolah
PEKANBARU - Peserta didik dengan kondisi kurang mampu berkesempatan mempero.
OKKPD Pekanbaru dan UPT Provinsi Riau Sidak Kualitas Beras di Dua Swalayan Besar
PEKANBARU - Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kota Pekanbaru.







