pilihan +INDEKS
Plh. Sekda Kampar, Bahas Tindak Lanjut Perbup Nomor 8 Tahun 2025 Tentang SOTK
.jpg)
Bangkinang Kota, Plh. Sekda Kampar Ir. Azwan,M.Si, pimpin rapat pembahasan tindak lanjut Peraturan Bupati Kampar Nomor 8 Tahun 2025 Tentang SOTK. Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Dharmawan.S.Stp.M.Si bersama beberapa perwakilan Perangkat Daerah dan Bagian di Setda Kampar juga tampak hadir pada rapat ini. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Lantai II Kantor Bupati Kampar, Kamis (15/5).
Kepala Bagian Ortal Setda Kampar, Fadli Mukhtar.S.Pi.M.Sc, sebagai Leading Sektor kegiatan ini berikan pemaparannya perihal perubahan Nomenklatur pada beberapa perangkat daerah.
"Terdapat 5 (lima) Perangkat Daerah yang terjadi perubahan Nomenklaturnya atas tindak lanjut dari Perbup Nomor 8 Tahun 2025 ini, yang pertama yaitu Bapenda, Dinas Perkim, Dinas Perdagangan, Koperasi, Dan UMK, Dinas PMD dan Dinas Kominfo Dan Persandian Kabupaten Kampar" terangnya.
Kemudian ia juga menjelaskan akan ada 2 (dua) pembentukan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) yang bersifat Khusus bagi RSUD Bangkinang, dan ini sudah mengantongi persetujuan dari Gubernur Riau dengan Surat Nomor 000.8/ORG/4497 Tanggal 30 Oktober 2024. Selain perihal di atas Kabag Ortal ini juga menyampaikan bahwa adanya usulan Perubahan SOTK Satpol PP Kabupaten Kampar, berdasarkan Surat dari Kasat POL PP Kabupaten Kampar Nomor 300.1/SATPOL.PP-SET/960 Tanggal 9 Mei 2025.
Pada rapat ini, Kabag Ortal Setda Kampar ini juga melaporkan kepada Plh. Setda Kampar, tentang pembahasan pembentukan Perangkat daerah yang baru, yaitu Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kampar yang diwacanakan akan dipisah, begitu juga halnya dengan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Kampar. Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, dalam pembentukan Perangkat Daerah baru ini direncanakan akan dilebur bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kampar.
Setelah memdengarkan pemaparan dan laporan dari Bagian Ortal Setda Kampar ini, Plh. Sekda Kampar menekankan agar segala sesuatu dalam pembentukan atau adanya perubahan dari setiap perangkat daerah yang dimaksudkan tadi, harus direncakan dan difikirkan dengan matang dan sesuai dengan ketentuan.
"Perubahan ataupun pembentukan, ini tentunya harus dengan perencanaan yang matang, harus jelas efektifitas dari perubahan tersebut dan tentunya harus juga difikirkan dan dipelajari permaslaahan anggaran. Karena setiap perubahan ataupun pembentukan pastinya sangat berpengaruh kepada anggaran" dwmikian disampaikan Azwan.
"Semua ini nantinya akan kita laporkan dulu kepada pimpinan kita dalam hal ini kepada Bupati Kampar, dan pihak terkait segera lakukan persiapan dan penataan baik dari segi aturan maupun kesiapan daerah" pungkas Azwan.
Berita Lainnya +INDEKS
Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Sebanyak 10 Desa di Kampar Usulkan Pelaksanaan Program PESIAR
BANGKINANG KOTA - Untuk tahun 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pe.
Pemkab Kampar dan BNK Kampar Berikan Sosialisasi P4GN & PN Kepada Siswa MAN 1 Kampar Kuok
Kuok – Bupati Kampar Ahmad Yuzar S,Sos MT diwakili Staff Ahli Bupati Bidan.
Pemkab Kampar Ikuti Monitoring Evaluasi DAK tahun 2025 Melalui Zoom
BANGKINANG KOTA - Pemerintah Provinsi Riau menggelar Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana DAK .
Bupati Dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolres Kampar Dan Ketua Pengadilan Agama Bangkinang
Bangkinang Kota - Malam yang penuh kehangatan dan khidmat mewarnai acara Ke.
Forum Puspa Madani Kab. Kampar, Sosialisasikan Perlidungan Perempuan Dan Anak Kepada TP PKK Desa Simpang Petai
Rumbio Jaya, Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak (Puspa) Madani Kabup.
Wabup Kampar Resmi Tutup Pelatihan Membuat Kue di Kecamatan Gunung Sahilan
Gunung Sahilan, : Wakil Bupati (Wabup) Kampar, Dr. Misharti, S.Ag, M.Si menutup secara resmi pela.