pilihan +INDEKS
Wali Kota Pekanbaru Terbitkan SE Tentang Penerapan KTR
PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho SE MM menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam edaran dengan nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani Wako Pekanbaru, Agung Nugroho, Rabu (23/4/2025) ini berisi sejumlah poin.
"Diantaranya, seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," kata Agung Nugroho, Kamis (24/4/2025).
Kemudian poin kedua, seluruh pegawai, tamu, maupun pihak yang berkepentingan. dilarang merokok di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran. Poin ketiga, larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok elektrik.
Lalu poin keempat, setiap Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja wajib untuk mensosialisasikan, menunjukkan keteladanan dalam implementasi KTR, melakukan pengawasan internal, melarang setiap orang yang merokok dan memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing.
"Disarankan untuk menyediakan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara," terangnya.
Lalu, memasang tanda larangan merokok yang dapat di tempatkan di pintu utama, di ruangan rapat atau ruangan pertemuan, di pintu masuk di ruangan ibadah, dan di kamar mandi atau toilet bangunan gedung. Poin ketujuh, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Ia menambahkan, edaran ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang KTR. Serta guna menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi Masyarakat dan memberikan perlindungan kesehatan perseorangan, masyarakat, keluarga dan lingkungan secara efektif dari bahaya asap rokok yang mengandung zat karsinogen dan adiktif dalam produk tembakau yang menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup.
Berita Lainnya +INDEKS
Wawako Pekanbaru Resmikan RLH Bantuan Baznas Riau di Bencah Lesung
PEKANBARU - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan.
Walikota Pekanbaru akan Sahur On The Road dengan 1.500 Driver Ojol
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, bakal menggelar sahur.
21 SMP Swasta Kerjasama dengan Pemko Pekanbaru Dalam SPMB Tingkat SMP Tahun Ini
PEKANBARU - Sekitar 21 SMP swasta di Kota Pekanbaru bakal menambah daya tam.
Wako Pekanbaru Sapa Driver dengan Salam Satu Aspal
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menyapa langsung ribuan driv.
Pemko Pekanbaru Bangun Kolaborasi dengan Swasta, Percepat Pembangunan Daerah
PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, memastikan terus meng.
Silaturahmi Jelang Ramdahn, Wako Agung Tingkatkan Kesejahteraan Guru
PEKANBARU - Indonesia Emas dicanangkan terjadi tahun 2045 mendatang. Sebagai tonggak menuju hal t.


.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
