pilihan +INDEKS
Wali Kota Pekanbaru Terbitkan SE Tentang Penerapan KTR

PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho SE MM menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam edaran dengan nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani Wako Pekanbaru, Agung Nugroho, Rabu (23/4/2025) ini berisi sejumlah poin.
"Diantaranya, seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," kata Agung Nugroho, Kamis (24/4/2025).
Kemudian poin kedua, seluruh pegawai, tamu, maupun pihak yang berkepentingan. dilarang merokok di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran. Poin ketiga, larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok elektrik.
Lalu poin keempat, setiap Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja wajib untuk mensosialisasikan, menunjukkan keteladanan dalam implementasi KTR, melakukan pengawasan internal, melarang setiap orang yang merokok dan memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing.
"Disarankan untuk menyediakan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara," terangnya.
Lalu, memasang tanda larangan merokok yang dapat di tempatkan di pintu utama, di ruangan rapat atau ruangan pertemuan, di pintu masuk di ruangan ibadah, dan di kamar mandi atau toilet bangunan gedung. Poin ketujuh, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Ia menambahkan, edaran ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang KTR. Serta guna menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi Masyarakat dan memberikan perlindungan kesehatan perseorangan, masyarakat, keluarga dan lingkungan secara efektif dari bahaya asap rokok yang mengandung zat karsinogen dan adiktif dalam produk tembakau yang menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup.
Berita Lainnya +INDEKS
TP PKK Pekanbaru Apresiasi Seminar Budaya dan Pelatihan Tata Rias Pengantin Melayu di LAMR Pekanbaru
PEKANBARU - TP PKK Kota Pekanbaru memberikan apresiasi pada penyelenggaraan.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Komitmen Wujudkan Transportasi Listrik
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, menyatakan komitmenny.
Bisa Dicegah dan Diobati, Diskes Pekanbaru: Vaksin dan IVA Testnya Gratis
PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Peka.
Waspada Oknum Mengaku dari DLHK Kota Pekanbaru yang Pungut Retribusi
PEKANBARU - Masyarakat mesti waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai pe.
Raun-Raun Bareng Wako Pekanbaru Diikuti Ribuan Rider, Perkenalkan Ikon-ikon Kota
PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho membuka sekaligus men.
Walikota Agung Apresiasi Polresta Bantu Selesaikan Persoalan Kota
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, memberikan apresiasi .