pilihan +INDEKS
Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru
PEKANBARU, halamannusantara.com - Kampanye Pemilu 2024 mulai bergulir terhitung, Selasa (28/11). Rangkaian kampanye Pemilu bakal berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Tim dari Satpol PP Kota Pekanbaru siap menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang posisinya melanggar peraturan daerah atau perda. Mereka bakal mencopot APK tersebut lantas mengamankannya.
"Kalau melanggar perda pemasangan APK tersebut, tentu kita tindak. Ya kita copot langsung," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Ada sejumlah titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. Mereka tidak boleh memasang APK di tiang listrik dan pohon.
Pemasangan APK di jalur hijau, trotoar dan median jalan juga tidak diperbolehkan. Ia menegaskan bahwa pemasangan APK di lokasi itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bawaslu Pekanbaru terkait penertiban APK yang melanggar aturan. Mereka melakukan penertiban setelah mendapat informasi dari tim Bawaslu.
Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru tidak segan menindak APK yang melanggar. Apalagi APK terpasang di tiang reklame ilegal.
"Pada intinya, walau hari ini sudah memasuki masa kampanye, tapi tetap ikuti Peraturan Bawaslu dan perda kota, agar tidak melanggar aturan," terangnya. (Kominfo7/RD2)
Berita Lainnya +INDEKS
Polres Kampar Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Green Policing dan Stabilitas Kamtibmas
KAMPAR – Polres Kampar menggelar kegiatan Focus.
Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba, Wabup Misharti: Perang Melawan Narkoba Butuh Kerjasama Berkelanjutan
KAMPAR – Wakil Bupati Kampar, Misharti, memimpin langsung Apel K.
Jembatan Gajah Bertalut: Simbol Kepedulian Kodim 0313/KPR bagi Masyarakat
KAMPAR KIRI HULU – Pembangunan Jembatan Gantung Gajah Bertalut y.
Dalam Apel, Bupati Sebut Pemkab Kampar Siapkan Langkah-Langkah Penghematan Energi
KAMPAR - Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyebutkan bahwa dirinya akan mengeluarkan Surat Edaran perih.
Setiap Bulan Baznas Kampar Distribusikan Zakat Sebesar Rp.114. 300.000 Kepada Jompo dan Disabilitas
Bangkinang Kota - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kampar melalui program kampar pedu.
Wabup Misharti Pimpin Rapat Pra Musrenbang RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2027
Bangkinang Kota — Wakil Bupati Kampar Dr Misharti S.Ag M.Si memimpin Rapat Pra Musyawarah P.







.jpg)