pilihan +INDEKS
Pengelolaan Parkir Lewat BLUD Berpedoman Pada Permendagri 79

PEKANBARU, halamannusantara.com - Sebelumnya pengelolan parkir di kota Pekanbaru dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota (Pemko). Kini, pengelolaan perparkiran lewat BLUD.
Terkait dengan pengelolaan perparkiran, disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, berpedoman kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, pengaturan BLUD cukup dengan peraturan kepala daerah (Perkada).
"Terkait dengan regulasi pengelolaan parkir, ini sebelumnya retribusi murni, yang mengelola UPT. Artinya pemerintah langsung yang memberikan pelayanan.
Tapi ketika kita merubah pengelolaan keuangannya, UPT menjadi BLUD, maka kita berpedoman kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, dimana untuk pengaturan BLUD itu cukup dengan peraturan kepala daerah, dalam hal ini peraturan walikota," jelas Yuliarso, Rabu (8/3).
Untuk peraturan daerah yang sebelumnya dijadikan dasar dalam pengelolaan parkir, dikatakan Yuliarso, tidak digunakan lagi.
"Jadi perda yang kemaren itu kita tidak menggunakannya dan yang perda kemaren itu sebenarnya hanya mengatur tentang tarif dan beberapa hal pokok, sebanyak 22 pasal. Ada kewajiban, ada denda, ada zona. Peraturan teknisnya tentu diatur dalam perwali. Kita tidak mempertentangkan. Tapi karena amanah permendagri 79 tahun 2018, pengaturan dan penyelenggaraan itu cukup diatur dengan perkada, makanya kita buat perkada. Bukan mengabaikan peraturan yang lebih tinggi. Tidak," kata Yuliarso.
Disampaikan Yuliarso, pihaknya akan mengusulkan revisi Perda Nomor 14 Tahun 201.
"Sebenarnya kita tidak mempertentangkan perda Nomor 14 tahun 2016 dengan perwako kita. BLUD itu mempunyai fleksibilitas, dia cukup diatur dengan peraturan kepala daerah, dalam hal ini peraturan walikota. Mungkin akan lebih pas kita usulkan revisi," tutupnya.(Kominfo9/RD3)
Berita Lainnya +INDEKS
Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Sebanyak 10 Desa di Kampar Usulkan Pelaksanaan Program PESIAR
BANGKINANG KOTA - Untuk tahun 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pe.
Pemkab Kampar dan BNK Kampar Berikan Sosialisasi P4GN & PN Kepada Siswa MAN 1 Kampar Kuok
Kuok – Bupati Kampar Ahmad Yuzar S,Sos MT diwakili Staff Ahli Bupati Bidan.
Pemkab Kampar Ikuti Monitoring Evaluasi DAK tahun 2025 Melalui Zoom
BANGKINANG KOTA - Pemerintah Provinsi Riau menggelar Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana DAK .
Bupati Dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolres Kampar Dan Ketua Pengadilan Agama Bangkinang
Bangkinang Kota - Malam yang penuh kehangatan dan khidmat mewarnai acara Ke.
Forum Puspa Madani Kab. Kampar, Sosialisasikan Perlidungan Perempuan Dan Anak Kepada TP PKK Desa Simpang Petai
Rumbio Jaya, Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak (Puspa) Madani Kabup.
Wabup Kampar Resmi Tutup Pelatihan Membuat Kue di Kecamatan Gunung Sahilan
Gunung Sahilan, : Wakil Bupati (Wabup) Kampar, Dr. Misharti, S.Ag, M.Si menutup secara resmi pela.