pilihan +INDEKS
Pengelolaan Parkir Lewat BLUD Berpedoman Pada Permendagri 79
PEKANBARU, halamannusantara.com - Sebelumnya pengelolan parkir di kota Pekanbaru dilakukan langsung oleh Pemerintah Kota (Pemko). Kini, pengelolaan perparkiran lewat BLUD.
Terkait dengan pengelolaan perparkiran, disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, berpedoman kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, pengaturan BLUD cukup dengan peraturan kepala daerah (Perkada).
"Terkait dengan regulasi pengelolaan parkir, ini sebelumnya retribusi murni, yang mengelola UPT. Artinya pemerintah langsung yang memberikan pelayanan.
Tapi ketika kita merubah pengelolaan keuangannya, UPT menjadi BLUD, maka kita berpedoman kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, dimana untuk pengaturan BLUD itu cukup dengan peraturan kepala daerah, dalam hal ini peraturan walikota," jelas Yuliarso, Rabu (8/3).
Untuk peraturan daerah yang sebelumnya dijadikan dasar dalam pengelolaan parkir, dikatakan Yuliarso, tidak digunakan lagi.
"Jadi perda yang kemaren itu kita tidak menggunakannya dan yang perda kemaren itu sebenarnya hanya mengatur tentang tarif dan beberapa hal pokok, sebanyak 22 pasal. Ada kewajiban, ada denda, ada zona. Peraturan teknisnya tentu diatur dalam perwali. Kita tidak mempertentangkan. Tapi karena amanah permendagri 79 tahun 2018, pengaturan dan penyelenggaraan itu cukup diatur dengan perkada, makanya kita buat perkada. Bukan mengabaikan peraturan yang lebih tinggi. Tidak," kata Yuliarso.
Disampaikan Yuliarso, pihaknya akan mengusulkan revisi Perda Nomor 14 Tahun 201.
"Sebenarnya kita tidak mempertentangkan perda Nomor 14 tahun 2016 dengan perwako kita. BLUD itu mempunyai fleksibilitas, dia cukup diatur dengan peraturan kepala daerah, dalam hal ini peraturan walikota. Mungkin akan lebih pas kita usulkan revisi," tutupnya.(Kominfo9/RD3)
Berita Lainnya +INDEKS
Dalam Apel, Bupati Sebut Pemkab Kampar Siapkan Langkah-Langkah Penghematan Energi
KAMPAR - Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyebutkan bahwa dirinya akan mengeluarkan Surat Edaran perih.
Setiap Bulan Baznas Kampar Distribusikan Zakat Sebesar Rp.114. 300.000 Kepada Jompo dan Disabilitas
Bangkinang Kota - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kampar melalui program kampar pedu.
Wabup Misharti Pimpin Rapat Pra Musrenbang RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2027
Bangkinang Kota — Wakil Bupati Kampar Dr Misharti S.Ag M.Si memimpin Rapat Pra Musyawarah P.
BKMT Bersyalawat Dan Berbagi, Perdalam Ibadah Dan Tingkatkan Kepedulian Kemayarakatan
Kampar, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Kampar di minggu kedua ramadhan sepert.
Bupati Siak Afni Zulkifli Minta PT AIP Tanggung Jawab Atas Pencemaran Sungai
SIAK - PT. Aneka Inti Persada (AIP) terbukti melakukan pelanggaran UU Lingk.
Pimpin Apel Pagi, Pj Sekda Kampar Tekankan ASN selalu memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dan Wajib Menjaga Integritas
Bangkinang Kota - PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP, M.SI mengingatka.




.jpg)
.jpg)

