pilihan +INDEKS
Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
PEKANBARU, halamannusantara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berusaha untuk mengganti e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga tahun ini, sosialisasi penggunaan IKD pun telah dilakukan ke seluruh daerah, termasuk Kota Pekanbaru.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus mengimbau kepada masyarakat agar segera memiliki aplikasi IKD.
Ia menyampaikan bahwa untuk proses aktivasi IKD ada beberapa tahapan yang mana Masyarakat harus datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. Pertama-tama warga akan diminta untuk melakukan pindai QR-code pada Operator Pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil Kota Pekanbaru guna validasi data dengan perangkat anjungan dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK.
Selain itu, kode QR-code yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.
Adapun alur aktivasi IKD yaitu, pertama masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.
Kedua, masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan memindai QR code.
Ketiga, jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.
Empat, masyarakat wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.
Lima, masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).
Enam, setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.
Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi.
Untuk proses aktivasi IKD, Disdukcapil kota Pekanbaru menyesuaikan dengan Persyaratan identitas kependudukan digital sesuai pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 yaitu :
Pertama memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar), kedua telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman, dan ketiga memiliki e-mail dan nomor ponsel.
"Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Fitur dari aplikasi IKD terdapat beberapa dokumen yang dapat diakses seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Bantuan Sosial, Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024 dan dokumen lainnya," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)
Berita Lainnya +INDEKS
Pelalawan Dinilai Jadi Titik Strategis Riau, GM FKPPI Desak Pembangunan Kodim Segera Direalisasikan
PELALAWAN — Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Pu.
Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Kab. Kampar Sisa Masa Bhakti 2025-2030
Bangkinang Kota, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kampar .
Penyegaran Birokrasi, Wabup Kampar Misharti Lantik 17 Pejabat Eselon III dan IV
Bangkinang Kota, – Wakil Bupati Kampar, Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si, resmi melantik dan m.
Diskominfo Mukomuko Sharing Informasi dengan Diskominfo Kampar
KAMPAR - Diskominfo Kabupaten Mukomuko berkunjung ke Diskominfo Kampar dalam agenda silaturahmi d.
Pemkab Kampar Mantapkan Persiapan MTQ Kabupaten ke-55, Gunung Sahilan Siap Jadi Tuan Rumah
Bangkinang Kota, Kampar – Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan.
Dukung Kemajuan Olahraga, Bupati Kampar Ahmad Yuzar Siap Akan Gelar Kejuaraan Tinju Piala Bupati Tingkat Provinsi Riau
BANGKINANG KOTA — Pemerintah Kabupaten Kampar terus menunjukkan komitmennya dalam memajukan.







.jpeg)