pilihan +INDEKS
Bapenda Pekanbaru Gelar FGD Pengaturan Pajak dan Retribusi Daerah
PEKANBARU, halamannusantara.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Focus Group Disscussion (FGD) bertajuk Pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. FGD ini digelar di ruang pertemuan Hotel Royal Asnof, Selasa (15/8).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (16/8), mengatakan, kegiatan ini FGD bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Sehingga, peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh instansi pemungut pajak daerah perlu disesuaikan.
"UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal. Hal ini guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dengan ditopang oleh keempat pilar yaitu ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah," jelasnya.
Sejauh ini, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Makanya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 hadir dalam rangka memperkuat eksistensi otonomi daerah lewat pengaturan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Alek Kurniawan mengungkapkan, pemko telah menyusun dan melakukan pembahasan ranperda tersebut. Saat ini, perda yang diusulkan masih dalam tahap proses pembahasan di DPRD.
"Saya harapkan dukungan dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif serta masukan dari masyarakat. Agar ke depan, ranperda ini dapat segera disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sesuai perintah UU pada tanggal 5 Januari 2024," ujarnya.
Ketua Pansus Ranperda Arwinda Gusmalina menyebutkan, pihaknya akan mengupayakan dan bersinergi aktif dalam penyesuaian jadwal. Agar, ranperda ini segera menjadi Perda.
Bertindak selaku narasumber yaitu Marja Sinurat dari Kementerian Dalam Negeri yang kesehariannya aktif sebagai dosen IPDN. Wheny Neldi, Analis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wilayah I Kemendagri.
Perwakilan DJP Kanwil Riau Aspril Antomiardi Widodo. Poin penting yang disampaikan oleh narasumber mengerucut kepada Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah harus berlandaskan empat pilar utama yaitu Pengembangan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional efisien; Meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal; Peningkatan kualitas belanja daerah; dan mendorong layanan publik yang optimal serta menjaga kesinambungan fiskal. (Kominfo11/RD5)
Berita Lainnya +INDEKS
Wabup Misharti Pimpin Rapat Pra Musrenbang RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2027
Bangkinang Kota — Wakil Bupati Kampar Dr Misharti S.Ag M.Si memimpin Rapat Pra Musyawarah P.
BKMT Bersyalawat Dan Berbagi, Perdalam Ibadah Dan Tingkatkan Kepedulian Kemayarakatan
Kampar, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Kampar di minggu kedua ramadhan sepert.
Bupati Siak Afni Zulkifli Minta PT AIP Tanggung Jawab Atas Pencemaran Sungai
SIAK - PT. Aneka Inti Persada (AIP) terbukti melakukan pelanggaran UU Lingk.
Pimpin Apel Pagi, Pj Sekda Kampar Tekankan ASN selalu memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dan Wajib Menjaga Integritas
Bangkinang Kota - PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP, M.SI mengingatka.
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
KUOK - Bedasarkan laporan dari warga setempat ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ka.
Forum Anak Kampar Warnai Bakti Sosial Yang Digelar GOW Kab. Kampar
Bina Baru, Berbagai elemen ikut ambil andil mendukung kegiatan Bakti Sosial yang digelar oleh Gab.


.jpg)
.jpg)



