pilihan +INDEKS
Polhut DLHK Riau Amankan Tiga Operator Alat Berat Perambah Kawasan Hutan di Gunung Sahilan
PEKANBARU, halamannusantara.com - Tiga operator alat berat jenis ekskavator ditangkap oleh petugas dari Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Mereka diamankan tertangkap tangan merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Ketiga operator yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, UJ, SP dan SH. Belakangan terungkap, ketiga pelaku ini bukan merupakan warga tempatan.
Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod didampingi Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Almawen, Minggu (16/7/2023) mengatakan, para pelaku diamankan petugas pada Sabtu (15/7/23) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin. Mereka diamanka saat sedang mengoperasikan alat merambah kawasan hutan.
"Seain tiga orang operator, tiga unit alat beratnya juga kita amankan," kata Murod.
Murod menceritakan kronologis penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Kawasan hutan seluas 2.942 hektar itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.
"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan," sebutnya.
Kemudian lanjutnya, Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat.
"Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit,"ungkapnya.
Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.
"Kami belum mengetahui siapa dalang atau pemilik alat berat itu. Sekarang penyidik memeriksa intensif ketiga operator tersebut,"papar Murod.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Berita Lainnya +INDEKS
Wabup Misharti Pimpin Rapat Pra Musrenbang RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2027
Bangkinang Kota — Wakil Bupati Kampar Dr Misharti S.Ag M.Si memimpin Rapat Pra Musyawarah P.
BKMT Bersyalawat Dan Berbagi, Perdalam Ibadah Dan Tingkatkan Kepedulian Kemayarakatan
Kampar, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Kampar di minggu kedua ramadhan sepert.
Bupati Siak Afni Zulkifli Minta PT AIP Tanggung Jawab Atas Pencemaran Sungai
SIAK - PT. Aneka Inti Persada (AIP) terbukti melakukan pelanggaran UU Lingk.
Pimpin Apel Pagi, Pj Sekda Kampar Tekankan ASN selalu memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dan Wajib Menjaga Integritas
Bangkinang Kota - PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, S.STP, M.SI mengingatka.
Respon Laporan Masyarakat, Satpol PP Kampar Turun Ke lokasi Tambang Galian C Empat Balai
KUOK - Bedasarkan laporan dari warga setempat ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ka.
Forum Anak Kampar Warnai Bakti Sosial Yang Digelar GOW Kab. Kampar
Bina Baru, Berbagai elemen ikut ambil andil mendukung kegiatan Bakti Sosial yang digelar oleh Gab.


.jpg)
.jpg)



