pilihan +INDEKS
FPMPH-R Minta Polda Riau Segera Tangkap Kades Aktif dan Non Aktif Desa Terantang

PEKANBARU – Sejumlah massa yang menamai dirinya Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum-Riau (FPMPH-R) menyoroti dua Oknum Kepala Desa Terantang aktif dan nonaktif yang diduga berkeliaran meski berstatus DPO.
Korlap Aksi FPMPH-R, Taufik Hidayat mengungkap bahwa Mantan Kades Terantang berinisial AD dan Kades Terantang Terpilih berinisial MY diduga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam persoalan ini dapat kami jelaskan bahwa ada ketidak pastian hukum yang terjadi di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar dan khususnya di Desa Terantang, Kecamatan Tambang,” kata Taufik, Kamis (23/6/2022).
Ia menjelaskan, merujuk kembali ke tahun 2017 dalam Putusan Nomor 71/Pid.B/2017/PN Bkn yang berdasarkan dengan pasal 170 Ayat (1), KUHP terkait pengrusakan rumah SAWARNI, yang berdasarkan dari putusan tersebut menetapkan beberapa terdakwa dan beberapa DPO.
Hal ini, kata Taufik, menjadi pertanyaan bagi pihaknya terkait status DPO terhadap saudara AD( ex KADES TERANTANG) dan MY (KADES TERANTANG terpilih) yang terkesan dibiarkan saja.
“Karna sampai saat ini tidak ada proses hukum yang dijalani terhadap mereka, dan malah senantias berkeliaran semenjak ditetapkan sebagai DPO dari tahun 2017 sampai dengan sekarang,” katanya.
Ironisnya lagi, lanjut Taufik, kedua orang tersebut bisa menjabat sebagai Kepala Desa tanpa tahu status DPO saat melakukan seleksi.
“Kita sudah menyurati Kapolresta Pekanbaru Cq Kasat Intelkam untuk melakukan aksi pada Kamis tanggal 30-06-2022 di Mapolda Riau,” katanya.
Atas hal tersebut, FPMPH-R menuntut Kepada Kapolda Riau melalui Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau untuk segera menangkap AD dan MY berdasarkan putusan NOMOR 71/PID.B/2017/PN BKN.
Tuntutan selanjutnya, ujar Taufik, pihaknya meminta Pj Bupati Kampar melalui Dinas PMD Kampar untuk meninjau ulang saudara MY yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Terantang.
“Terakhir, meminta Pj Bupati Kampar untuk memberhentikan MY sebagai Kades Terantang dikarenakan terlibat dalam persoalan Hukum,” pintanya.
Saat dikonfirmasi Tim media terkait masalah tersebut Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemdes Dinas PMD Kampar, Zamhur belum memberi tanggapan. (*)
Berita Lainnya +INDEKS
Tanpa Transit! Rute Langsung Pekanbaru-Jeddah Permudah Ibadah Umrah Warga Riau
Pekanbaru - Suasana pagi di Bandara Sultan Syarif Kasim II terasa ber.
Pj Sekdaprov Riau Ingatkan Tantangan Sosial dan Finansial Pascapensiun
PEKANBARU - Kursi-kursi terisi oleh wajah yang telah lama setia mengabdi un.
Kemenpar Turun Gunung: Tinjau Persiapan Pacu Jalur Kuansing dan Pembinaan Homestay
Teluk Kuantan – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menunjukkan.
Kejar Mandiri Pangan, Pemprov Riau Dorong Peran Petani Lokal
PEKANBARU - Produksi beras lokal saat ini baru mencapai 25 persen dari angka kebutuhan konsumsi m.
Gubri Abdul Wahid Dorong Optimalisasi Peran Baznas untuk Pengentasan Kemiskinan di Riau
PEKANBARU - Gubri Abdul Wahid melakukan pertemuan bersama Badan Amil Zakat .
Polda Riau dan Warga Tanjung Belit Deklarasikan Selamatkan Hutan Rimbang Baling
PEKANBARU – Rangkaian kegiatan Bakti Religi dan Peduli Lingkungan yan.