PEKANBARU, Halamannusantara.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mendorong kontraktor pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk segera melakukan perbaikan jalan rusak akibat galian tersebut. Rekondisi jalan bekas galian IPAL mesti dilakukan guna kelancaran lalulintas.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, pihaknya tetap melakukan komunikasi dengan pihak pelaksana pekerjaan IPAL untuk segera melakukan perbaikan jalan bekas galian. Pemko meminta kontraktor melakukan perbaikan jalan seperti sediakala.
"Masih, kita tetap berkomunikasi kok ke pelaku IPAL agar segera membenahi jalan-jalan yang terkena pekerjaan IPAL itu sendiri," kata Muflihun, Senin (21/8).
Ia menuturkan, pembangunan IPAL merupakan proyek pemerintah pusat di daerah. Pemerintah kota hanya bisa meminta pekerjaan dilakukan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat.
Pada kontrak kerja, pihak kontraktor mesti melakukan rekondisi jalan bekas galian seperti sediakala. Sementara saat ini masih banyak terdapat jalan rusak bekas galian yang belum di rekondisi, terutama di kecamatan Sukajadi dan Senapelan.
"IPAL ini kan dari pusat. Namun sudah perbaikan-perbaikan yang dilakukan," terang Muflihun.
Muflihun mengaku, perbaikan jalan rusak tengah digesa pemerintah kota dalam setahun ini. Perbaikan jalan rusak masuk progam kerja prioritas Pj Walikota saat ini. (Advertorial)