Kanal

Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun Siap Tuntaskan ''PR'' dari Gubri

PEKANBARU, HALAMANNUSANTARA.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar Msi, menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru kepada Muflihun SSTP MAP.

Muflihun menerima surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri RI dalam rangkaian penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru, Selasa (23/5/2023).

Proses penyerahan surat keputusan berlangsung di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau. Muflihun melanjutkan jabatan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru hingga 23 Mei 2024 mendatang. Selain itu, Gubri juga melantik Penjabat (Pj) Bupati Kampar Muhammad Firdaus.

Muflihun usai acara menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Pekanbaru yang sudah mendoakan sehingga dirinya kembali berkolaborasi bersama untuk kemajuan Kota Pekanbaru.



"Hari ini kita penyerahan perpanjangan SK Pj walikota untuk periode 2023-2024. Saya apresiasi untuk seluruh masyarakat Pekanbaru. Selain itu juga kita sampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Presiden dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas kepercayaannya menunjuk kembali sebagai Pj Walikota Pekanbaru 2023-2024," ujar Muflihun.

Kembali menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengaku bakal menuntaskan sejumlah Pekerjaan Rumah (PR) yang belum tuntas selama satu tahun menjabat. Apalagi sejumlah PR dari Gubernur Riau sudah dituntaskan satu persatu.

"InsyaAllah hari ini sudah saya clear kan semua, ini ke depan semoga bisa dituntaskan," ungkapnya.

Muflihun mengaku pengelolaan sampah juga menjadi PR dari Gubernur Riau. Ia menyebut pada tahun ini Pekanbaru sudah mendapat sertifikat Adipura.

Sedangkan infrastruktur jalan satu persatu bakal dituntaskan dengan tambal sulam maupun overlay. Penanganan banjir juga sudah dimulai secara bertahap.

"Semua arahan Pak Gubernur kita laksanakan, ini amanah tentunya, hari ini saya pasti tegak lurus akan jalankan amanah pemerintah pusat," jelasnya

Muflihun menyebut bahwa surat keputusan terkait perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru sudah turun. Ia menyebut surat keputusan itu masih di Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau.

Dirinya menilai keputusan ini merupakan kewenangan dari Presiden RI, Joko Widodo. Ia mengucapkan terima atas perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.

Muflihun menyebut bahwa ini amanah dalam upaya membangun kota serta kordinasi dengan pemerintah pusat. Ia mengaku bangga bisa mendapat kesempatan setahun ke depan untuk memimpin Kota Pekanbaru.  (Advertorial)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER