DPRD Pekanbaru Tak Tinggal Diam, Persoalan Lahan Meranti Pandak Segera Dibahas

Rabu, 28 Oktober 2026

PEKANBARU – Sengketa lahan di RW 06 dan RW 07, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, belum menemukan titik terang. 

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berencana memanggil Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau untuk mengklarifikasi dasar penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi landasan klaim penguasaan lahan oleh PT Kaluku Permai Wood Industries.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Rabu, 28 Oktober 2026 siang. Rapat dihadiri perwakilan masyarakat, kuasa hukum perusahaan, BPN, Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, serta jajaran Polresta Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan pemanggilan Kanwil BPN diperlukan untuk menelusuri riwayat penerbitan sertifikat, termasuk memeriksa dokumen asli atau warkah pertanahan yang menjadi dasar penerbitan hak.

Menurut Robin, pemeriksaan tersebut penting agar status hukum lahan dapat dipastikan secara objektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.

“Kita ingin persoalan ini jelas. Jika memang hak masyarakat, harus dikembalikan kepada masyarakat. Namun, jika memang hak perusahaan, itu juga harus dihormati. Prinsipnya, kita harus adil dan tegak lurus pada kebenaran serta hukum yang berlaku,” ujar Robin seusai RDP.

Ia berharap Kanwil BPN segera dihadirkan dalam rapat lanjutan agar seluruh pihak memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum penguasaan lahan yang disengketakan.

Dalam RDP tersebut, perwakilan bagian Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Emon, memaparkan riwayat penerbitan SHGB atas nama PT Kaluku Permai Wood Industries.

Berdasarkan penjelasan BPN, SHGB Nomor 135/Meranti Pandak diterbitkan pada 27 Juli 2010 dengan luas 13.525 meter persegi. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Nomor 91/HGB/BPN.14/2010 tertanggal 5 Mei 2010.

BPN menjelaskan, sertifikat tersebut merupakan hasil pembaruan SHGB Nomor 444 yang diterbitkan pada 21 November 1987 berdasarkan GS/958/Meranti Pandak/1971. Sertifikat sebelumnya memiliki luas 28.520 meter persegi dan masa haknya berakhir pada 18 November 2007.

Dalam proses pembaruan, luas tanah yang dimohonkan tercatat berbeda dari luas sertifikat sebelumnya. Perbedaan tersebut, menurut dokumen yang dipaparkan BPN, antara lain berkaitan dengan pelepasan sebagian lahan untuk kepentingan umum, termasuk Jalan Pesisir. (ADVERTORIAL)