Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Kewarganegaraan Bersama Disdukcapil dan Imigrasi

Rabu, 30 September 2026

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau memperkuat koordinasi layanan kewarganegaraan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Rabu (30/9/2026).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menginventarisasi berbagai permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan layanan kewarganegaraan di wilayah Provinsi Riau, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.

Pembahasan mencakup sejumlah aspek layanan kewarganegaraan, antara lain status kewarganegaraan, dokumen kependudukan, dokumen perjalanan, serta status keimigrasian masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas mekanisme dan persyaratan pelepasan atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermaksud memperoleh atau telah memperoleh kewarganegaraan asing. Pembahasan diarahkan untuk memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, koordinasi membahas persoalan anak berkewarganegaraan ganda, khususnya terkait status kewarganegaraan anak, kewajiban menentukan pilihan kewarganegaraan setelah mencapai usia yang ditentukan, serta mekanisme penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pembahasan juga mencakup persoalan anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari orang tua WNI, termasuk anak yang lahir di Malaysia. Dalam kasus tersebut, diperlukan penelaahan terhadap status kewarganegaraan orang tua, tempat kelahiran, dokumen kewarganegaraan anak, serta ketentuan yang berlaku di negara tempat anak dilahirkan.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendorong agar sinkronisasi data dan dokumen antarinstansi terus diperkuat. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan proses pelayanan dan penentuan status kewarganegaraan dapat dilakukan secara tepat.

"Sinkronisasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian dokumen kependudukan, bukti kewarganegaraan, dokumen perjalanan, dan status keimigrasian sehingga pelayanan dan penentuan status kewarganegaraan dapat dilakukan secara tepat," ujarnya.

Koordinasi juga membahas kondisi anak yang lahir di Malaysia dari orang tua WNI yang kemudian memiliki atau memperoleh status sebagai Warga Negara Malaysia dan berkeinginan menjadi warga negara asing. Terhadap persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan dan penelaahan lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan serta pemenuhan persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau bersama instansi terkait melakukan inventarisasi berbagai persoalan layanan kewarganegaraan yang ditemukan di lapangan. Hasil koordinasi selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

"Hasil koordinasi tersebut selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi guna mendukung pelayanan kewarganegaraan yang lebih tertib, tepat, dan terkoordinasi di Provinsi Riau," jelasnya.

Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Riau memperkuat sinergi lintas instansi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kewarganegaraan.