Disdik Riau Wajibkan Sekolah Hemat Energi, Terapkan Budaya Kerja Berbasis Output

Selasa, 07 April 2026

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi menginstruksikan seluruh kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk menerapkan penghematan energi secara ketat. Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Riau.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 000.8.6.1/3690/Disdik/2026 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja ASN yang diterbitkan pada 3 April 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret untuk menekan pengeluaran operasional di lingkungan pendidikan.

“Melalui surat ini, kami mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk benar-benar menerapkan efisiensi serta membangun budaya kerja yang terukur,” ujarnya, Selasa (7/4).

Dalam edaran tersebut, sejumlah langkah penghematan energi menjadi perhatian utama. Sekolah diwajibkan mengatur suhu AC pada kisaran 24–25 derajat Celsius serta membatasi waktu penggunaannya. Selain itu, penggunaan perangkat hemat energi seperti AC inverter dan lampu LED juga dianjurkan.

Sekolah juga diminta memaksimalkan pencahayaan alami pada siang hari dan memastikan seluruh perangkat elektronik dimatikan saat tidak digunakan. Upaya efisiensi turut mencakup penggunaan air secara bijak, perbaikan instalasi yang bocor, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan resmi.

Tak hanya soal penghematan sumber daya, kebijakan ini juga mendorong perubahan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan. Sistem evaluasi kinerja kini diarahkan berbasis output, bukan sekadar kehadiran.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Riau. "Budaya kerja harus bergeser ke arah yang lebih produktif, terukur, dan berdampak langsung," tegas Erisman.