PEKANBARU, Halamannusantara.com - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution meninjau Peraturan Wali Kota (Perwako) berkaitan dengan program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah. Karena, ada klausul atau pasal-pasal Perwako itu yang tak seiring sejalan dengan program UHC.
"Pertemuan dengan para kepala puskesmas itu membahas program Doctor on Call dan UHC. Pj wali kota hanya ingin tahu progres di lapangan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (18/8).
Dalam pertemuan dengan pj wali kota, para kepala puskesmas menyampaikan keluhan terkait program UHC. Karena, puskesmas yang menjadi fasilitas utama dari program UHC.
"Ternyata dalam perwako masih ada klausul atau pasal yang menyatakan setelah dirawat tiga bulan di puskesmas boleh pindah. Supaya bisa dirujuk ke RSD Madani, kami tinjau ulang perwako-perwako yang bisa mendukung dan menyukseskan program UHC," jelas Indra Pomi.
Dalam program Bang Uun Menyapa Warga Kecamatan Rumbai Barat, di Perumnas Muara Fajar, Simpang Ikan Parang, Jalan Yos Sudarso, Kilometer 27, Sabtu (12/8), para tokoh masyarakat menyampaikan beberapa keluhan. Salah satunya terkait program Doctor on Call. Hasil dialog dengan para kepala puskesmas, pelayanan Doctor on Call bisa saja dilakukan.
"Mereka bisa saja melayani masyarakat. Tapi, mobilitas mereka terbatas," ujarnya.
Satu puskesmas itu hanya punya satu mobil ambulans. Mobil ambulans ini dipakai untuk kegiatan lain juga seperti posyandu dan hal-hal darurat.
"Ada dua puskesmas di daerah kami ini," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, ia sudah mengundang seluruh kepala puskesmas untuk rapat beberapa hari lalu. Dalam rapat itu terungkap bahwa kondisi mobil ambulans sudah uzur semuanya.
"Ini yang sedang kami bahas dengan sekda," ucapnya. (Advertorial)