Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2023, Sekjen Kemenag RI Tekankan Tujuh Poin Penting

Selasa, 13 Desember 2022

PEKANBARU, halamannusantara.com ---Kepala Kanwil Kemenag dari seluruh provinsi di Indonesia hari ini menandatangani perjanjian kinerja untuk pelaksanaan program tahun 2023. Penandatanganan Perjanjian Kinerja diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviue Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama. 

Penandatanganan perjanjian kinerja ini sebagai kelanjutan dari disahkan dan diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023. DIPA Kemenag disahkan pada 30 November 2022, lalu diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 1 Desember 2022. Selanjutnya, Menag menyerahkan DIPA dan melakukan penandatanganan perjanjian kinerja Pimpinan Unit Eselon I pada 7 Desember 2022. 

"DIPA Kemenag siap untuk dijadikan pedoman bagi pimpinan dalam pelaksanaan kinerja dan anggaran pada masing-masing satuan kerja Kementerian Agama selama satu tahun ke depan," kata Sekjen Kemenag RI Nizar usai menyaksikan penandatanganan dan penyerahan dokumen Perjanjian Kinerja tahun 2023 untuk Kantor Wilayah Kemenag se IndonesiaSelasa (13/12/2022). 

Sekjen Kemenag RI menuturkan penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam mewujudkan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah. Hal ini wajib dilaksanakan Kementerian/Lembaga sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. 

Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

“Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia," tandas Sekjen didampingi Kepala Biro Perencanaan Ramadhan Harisman. 

“Hasil evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2021, Kementerian Agama memperoleh nilai 72,70 atau predikat BB,” lanjutnya.

Untuk meningkatkan Akuntabilitas Kinerja, Sekjen meminta para Kanwil dan Kakankemenag se Indonesia untuk melaksanakan tujuh arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat penyerahan DIPA dan penandatanganan perjanjian kinerja Pimpinan Unit Eselon I. Pertama, mewujudkan Visi Kementerian Agama dan berkomitmen memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. 

Kedua, melakukan langkah optimalisasi realisasi anggaran dengan efektif, efisien, akuntabel, dan jelas output serta outcome. Ketiga, melakukan langkah antisipatif dan responsif terhadap tantangan kebutuhan layanan keagamaan dan layanan pendidikan keagamaan di tahun 2023. 

Keempat, menyusun grand desain pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Kelima, menyusun berbagai langkah strategis dan tidak menjadikan anggaran sebagai strategi tunggal demi tercapainya target yang telah ditetapkan dan pelayanan optimal bagi masyarakat. 

Keenam, melakukan lelang pra-DIPA agar pada awal tahun agar pekerjaaan dapat segera dilaksanakan. Terakhir, memberikan penghargaan (reward) kepada satker atas kerja keras, kerja cerdas, kerja bersama dan atas capaian kinerjanya ataupun sanksi (punishment) pada satker yang tidak mampu melaksanakan target realisasi angggaran senilai 70% pada bulan ke 7 (tujuh).

"Saya juga mengucapkan selamat bagi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Yogyakarta yang telah berhasil memperoleh penghargaan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Tahun 2022," ujar Sekjen.